MEDAN, iNewsMedan.id - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H Adam Malik, Selasa (23/4/2024). Kali ini, mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP H. Adam Malik berinisial BP ditetapkan sebagai tersangka.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, BP yang menjabat sebagai Dirut RSUP HAM pada tahun 2018 itu juga ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan sejak hari ini.
"Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan tersangka baru, yaitu mantan Dirut RSUP H Adam Malik, Bambang Prabowo, terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H Adam Malik tahun 2018," kata Kajari Medan, Muttaqin Harahap, melalui Kasi Intel Dapot Dariarma Siagian, Selasa (23/4/2024).
Sebelumnya, Pidsus Kejari Medan telah menetapkan dua tersangka, yaitu AD selaku mantan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP Adam Malik, dan MB selaku Direktur Keuangan RSUP Adam Malik.
Dapot menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka adalah memungut pajak namun tidak menyetorkannya ke kas Negara.
"Selain itu, mereka juga tidak membayarkan 12 transaksi yang telah dicatat sebagai pembayaran pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga. Seluruh dana BLU tersebut diduga digunakan oleh tersangka dan Ardiansyah Daulay serta Mangapul Bakara untuk kebutuhan pribadi," jelasnya, didampingi Kasi Pidsus Mochammad Ali Rizza.
"Atas perbuatan tersangka, telah terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp 8.059.455.203, berdasarkan perhitungan BPK RI," tambah Dapot.
Saat ini, lanjutnya, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 23 April 2024 hingga 12 Mei 2024, di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.
"Dengan adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik menyimpulkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," tegasnya.
Dalam perkara ini, tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Editor : Ismail
Artikel Terkait