TAPUT, iNewsMedan.id - Polisi menangkap pria berinisial ES (21) atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut).
Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, pria beranak dua itu diduga nekat menyetubuhi remaja perempuan berinisial MMG (16) warga Taput. Pelaku, kata dia ditangkap atas laporan keluarga korban atau paman korban berinisial TG di Polres Taput pada Selasa (2/4/2024).
"Laporan paman korban atau TG, TG mengetahui perbuatan persetubuhan itu terhadap korban MMG, dari rekaman video di Handphon yang ditunjukkan oleh tetangganya. Video tersebut di dapat oleh tetangganya dari istri pelaku sendiri berinisial KP, karena keberatan atas perbuatan dan tindakan suaminya," ujar Aiptu Walpon Baringbing, Kamis (4/4/2024).
Dia menyampaikan, setelah mengetahui kejadian itu, paman korban menanyakan mengenai kejadian itu. Korban mengakui, bahwa dia yang terekam dalam video bersama pelaku.
Selama ini, lanjut dia korban tinggal di rumah neneknya bersama paman. Sementara, ayah korban telah meninggal dunia dan ibu korban menikah lagi dengan pria lain.
"Pengakuan korban, berkenalan dengan tersangka awalnya melalui media sosial massanger hingga saling tukar nomor WA dan lanjut chatingan. Perkenalan pertama diantara mereka, yaitu sekitar September 2023. Seminggu berkenalan, terjadi pertemuan berikut dan rayuan tersangka berjalan hingga persetubuhan di rumah nenek korban," ucapnya.
Menurutnya, persetubuan terakhir kali pada Sabtu 3 Februari 2024 dan disitulah direkam oleh pelaku video itu. "Setelah menerima laporan, penyelidikan dilakukan dan terpenuhi unsur pidana. Tersangka mengakui semua perbuatannya dan telah 5 kali menyetubuhi korban dengan kata-kata rayuan dan mengaku masih lajang," katanya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait