MEDAN, iNewsMedan.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara telah memperpanjang jadwal rekapitulasi suara tingkat provinsi hingga Selasa (12/1/2024), padahal seharusnya ditargetkan selesai pada Minggu (10/1/2024).
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menyatakan bahwa perpanjangan ini disebabkan oleh keterlambatan rekapitulasi di Kota Medan, Kabupaten Nias Selatan, dan Deli Serdang.
"Menurut jadwal, Minggu (10/3/2024) seharusnya menjadi hari terakhir untuk rekapitulasi provinsi. Namun, karena beberapa wilayah belum menyelesaikan prosesnya, kami telah memperpanjang jadwalnya. Kami berencana menyelesaikan rekapitulasi untuk ketiga wilayah tersebut pada tanggal 12 Maret 2024," kata Agus Arifin dalam wawancara di Hotel Le Polonia pada Minggu (10/3/2024) malam.
Agus menjelaskan bahwa proses rekapitulasi di tiga kabupaten/kota tersebut ditunda dan akan dimulai kembali pada Senin (11/3/2024), pukul 10.00 WIB. Alasan penundaan tersebut beragam, termasuk ketidaksesuaian data di Nias Selatan dan keterlambatan proses rekapitulasi di Deli Serdang.
"Kota Medan masih memiliki 6 kecamatan yang belum disahkan atau belum selesai dalam proses penyampaian hasil di kecamatannya. Kami telah berkoordinasi dengan KPU Kota Medan untuk memastikan kelancaran proses tersebut," tambahnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait