Satreskrim Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Mafia Penyelundupan PMI Ilegal

Ismail
Polres Tanjungbalai meringkus dua pelaku penyelundupan pekerja migran ilegal

 
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka MIS  mengaku pada Selasa (1/2) dirinya memberikan seorang perempuan calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen sah melalui agen bernama Yasir. 

"Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga ke Kabupaten Batubara dan berhasil menangkap tersangka Yasir. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti sejumlah handphoen, semuanya digunakan untuk berkomunikasi dengan calon PMI," beber Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat  Pasal 81 Subs Pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network