MEDAN, iNews.id- Mantan Kepala SMAN 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan, diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/2/2022). Dia didakwa menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga Rp1,4 miliar.
Dalam sidang perdana yang diselenggarakan secara teleconfrence itu mendengarkan dakwaan yang dibacakan penuntut umum Tipikor Kejari Medan, Fauzan Irgi Hasibuan.
Dalam dakwaan Warga Jalan Kenari III, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama 3 Tahun Ajaran, periode 2017 hingga 2018.
JPU, besarnya dana BOS yang diterima oleh SMAN 8 Medan yakni sesuai dengan jumlah siswa yang menjadi peserta didik pada SMAN 8 Medan sejumlah Rp1.400.000 per siswa per Tahun Ajaran.
"Sehingga SMAN 8 Medan mendapat dana BOS dengan rincian sebagai beriku Tahun ajaran 2016/2017 sebanyak Rp.1.377.600.000; Tahun ajaran 2017/2018 sebanyak Rp1.283.800.000 dan Tahun ajaran 2018/2019 sebanyak Rp1.307.000.000,"bebernya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait