JAKARTA, iNewsMedan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah yang dimiliki oleh Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga (EAR), pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024. Rumah tersebut terletak di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Penyitaan tersebut dilakukan dengan cara memasang plang pengumuman di pagar rumah mewah tersebut.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan aset yang diduga dimiliki oleh tersangka EAR, bupati Labuhanbatu, yang terletak di Kota Medan, Sumatera Utara, pada hari kemarin, tanggal 25 April," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya pada hari Jumat, tanggal 26 April 2024.
Dia menjelaskan bahwa rumah mewah tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan suap yang menjerat Erik. Nilai estimasi dari bangunan tersebut adalah sebesar Rp5,5 miliar.
"Estimasi nilai rumah tersebut adalah sebesar Rp5,5 miliar," ujarnya.
Seperti yang dilaporkan sebelumnya, KPK telah menetapkan Erik sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Labuhanbatu pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2024.
Selain Erik, KPK juga menetapkan Rudi Syahputra Ritonga (RSR) sebagai anggota DPRD Labuhanbatu, serta Efendi Sahputra (ES) dan Fajar Syahputra (FS) sebagai tersangka dari pihak swasta.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait