KPK Sita Rumah Mewah Rp5,5 Miliar di Medan Milik Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga

Aminoer Rasyid
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah di Medan milik tersangka Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga senilai Rp5,5 miliar. Foto: INews

MEDAN, iNewsMedan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah di Medan milik tersangka Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga senilai Rp5,5 miliar.

Rumah tersebut terletak di Komplek Taman Setia Budi Indah, Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Sumatera Utara.

Penyitaan rumah itu dilakukan KPK karena diduga hasil  suap dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Labuhanbatu.

Tim penyidik KPK pada Kamis sore kemarin langsung melakukan penyitaan dan memasang plang sita pada rumah tersebut 

Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi, termasuk Kepala Lingkungan II Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Rizky Kemal.

Sebelumnya, dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Labuhanbatu telah menyeret 6 tersangka, yaitu Erik Adtrada Ritonga, Rudi Syahputra Ritonga yang merupakan anggota DPRD, Efendy Syahputra alias Asiong, Fazar Syahputra alias Abe, Yusrial Suprianto Pasaribu anggota DPRD, dan Wahyu Ramdhani Siregar.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network