MEDAN, iNewsMedan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah di Medan milik tersangka Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga senilai Rp5,5 miliar.
Rumah tersebut terletak di Komplek Taman Setia Budi Indah, Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Sumatera Utara.
Penyitaan rumah itu dilakukan KPK karena diduga hasil suap dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Labuhanbatu.
Tim penyidik KPK pada Kamis sore kemarin langsung melakukan penyitaan dan memasang plang sita pada rumah tersebut
Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi, termasuk Kepala Lingkungan II Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Rizky Kemal.
Sebelumnya, dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Labuhanbatu telah menyeret 6 tersangka, yaitu Erik Adtrada Ritonga, Rudi Syahputra Ritonga yang merupakan anggota DPRD, Efendy Syahputra alias Asiong, Fazar Syahputra alias Abe, Yusrial Suprianto Pasaribu anggota DPRD, dan Wahyu Ramdhani Siregar.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait