Polres Tanjungbalai Tangkap Suami Istri Bandar Narkotika di Tempat Hiburan Malam

Jafar
Polres Tanjungbalai Tangkap Suami Istri Bandar Narkotika di Tempat Hiburan Malam. (Foto: Istimewa)

TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap pasangan suami istri yang merupakan bandar narkotika. Pasangan suami istri itu merupakan pengedar narkotika di tempat hiburan malam

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP R. Silalahi mengatakan bahwa pasangan suami istri yang diamankan tersebut berinisal J (36) dan M (35) warga Dusun II Sei Tualang Pandau Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

"Keduanya ditangkap petugas di rumahnya dini hari tadi," katanya, Selasa (9/1/2024).

R. Silalahi menuturkan bahwa penangkapan itu berawal saat timnya melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki laki yang diketahui berinisal J memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dan pil ektasi dan sering mengedarkan narkotika tersebut di tempat hiburan malam di Jalan Jenderal Sudirman Km 7 Kota Tanjungbalai.

"Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut tim mengetahui keberadaan laki-laki tersebut sedang berada di dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Protokol Sei Kepayang Dusun II Desa Sei Tualang Pandau Kecamatan Sei Kepayang Barat, Asahan," tuturnya. 

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network