Jaksa Ragukan Keterangan Bebas Observasi Rabies Kementan, Eva Donna Tetap Dituntut 2,5 Tahun Bui

Ismail
Eva Donna Sinulingga (Donna) tetap dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang 8 November 2023 di Pengadilan Negeri Medan. Jaksa Kejari Medan meyakini anjing Bogel milik Donna menggigit dan menularkan rabies pada MRA (ist)

MEDAN, iNewsMedan.id- Eva Donna Sinulingga (Donna) tetap dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang 8 November 2023 di Pengadilan Negeri Medan. Jaksa Kejari Medan meyakini anjing Bogel milik Donna menggigit dan menularkan rabies pada MRA di tanggal 10 Juni 2021. 

Lalu anjing Bogel dituduh menyebabkan MRA meninggal dunia akibat rabies tiga hari kemudian di tanggal 13 Juni 2021 sehingga diancam 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 359 KUHP. 

“Kejadian sekitar 2,5 tahun lalu dan anjing Bogel masih hidup sampai sekarang. Namun Jaksa meragukan surat keterangan bebas observasi rabies Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan karena menurutnya bukan berarti anjing Bogel dapat dinyatakan bebas rabies,"ucap Francine Widjojo pada wartawan 9 November 2023. 

Padahal lanjut Francine, ahli epidemiologi Kementan drh. Heru Susetya dalam sidang menegaskan anjing Bogel tidak rabies karena di tanggal 10 Juni 2021 air liurnya tidak mengandung virus rabies. 

"Karena itu, Majelis Hakim meminta JPU menghadirkan kembali ahli dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan pada sidang 15 November 2023 untuk pemeriksaan tambahan terkait keterangan tertulis Kementan tersebut,” terang Francine Widjojo. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network