MEDAN, iNewsMedan.id - Eva Donna Sinulingga divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, yang dipimpin oleh Oloan Silalahi, percaya bahwa anjing milik Donna bernama Bogel menggigit dan menularkan rabies kepada MRA, yang akhirnya meninggal dunia, Rabu (29/11).
Francine Widjojo, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI), menyatakan keberatan terhadap keyakinan hakim tersebut.
Dia menyoroti ketidaksesuaian informasi, seperti pemeriksaan otak manusia yang tidak dilampirkan hasilnya dan meragukan kualifikasi ahli penyakit tropika Umar Zein yang bukan dokter hewan.
“Bukti keterangan Kementan, pendapat ahli-ahli dokter hewan dalam persidangan, dan amicus curiae dari PDHI dan FKH UGM tegas menyatakan anjing bukan carrier rabies, tapi kalah bobot oleh pendapat satu orang ahli dokter manusia yang tidak dibuktikan dengan hasil penelitiannya,” ujar Francine Widjojo, kepada wartawan, Kamis, 30 November 2023.
Francine juga mencatat bahwa keterangan dari Kementerian Pertanian, dokter hewan, dan amicus curiae dari PDHI dan FKH UGM menyatakan bahwa anjing Bogel tidak menjadi carrier rabies, namun semua itu diabaikan dalam persidangan. Dia mengecam JPU yang merujuk pada penelitian puluhan tahun lalu tanpa hasil penelitian yang terlampir.
“JPU seolah menyembunyikan pengalaman ahli Umar Zein sebagai mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan yang sangat relevan dalam penanganan rabies, tapi malah mengacu ke penelitiannya puluhan tahun lalu di tahun 1994 tentang rabies yang tidak dilampirkan hasil penelitiannya,” terang Francine.
Editor : Ismail
Artikel Terkait