get app
inews
Aa Text
Read Next : Demi Keadilan Hukum, Tim Kuasa Hukum Ajukan Banding Sengketa SHGB Tanjung Anom

Pengadilan Tinggi Medan Kurangi Hukuman Aditya Hasibuan Jadi Satu Tahun 

Jum'at, 06 Oktober 2023 | 10:53 WIB
header img
Pengadilan Tinggi Medan mengurangi hukuman anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan menjadi 1 tahun penjara pada tingkat banding. 

MEDAN, iNewsMedan.id-  Pengadilan Tinggi Medan mengurangi hukuman anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan menjadi 1 tahun penjara pada tingkat banding.  Sebelumnya terdakwa kasus penganiayaan Ken Admiral ini divonis  1 tahun 6 bulan penjara serta membayar restitusi  Rp 52.382.200 di Pengadilan Negeri Medan.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, hasil putusan banding itu dikeluarkan, Kamis (5/10/2023) dengan nomor 1388/PID/2023/PTMDN. 

"Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan membayar biaya restitusi sejumlah Rp.52.382.200,-  yang dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Dr Achiruddin   Hasibuan SH. MH, dengan ketentuan apabila biaya restitusi tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," tulis SIPP PN Medan. 

Berdasarkan dakwaan kasus penganiayaan bermula saat Ken Admiral mengirim pesan terkait persoalan wanita ke Aditya pada Desember 2022. Isi pesan itu kemudian membuat Aditya tersulut emosi. 

Pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Aditya menghentikan mobil Mini Cooper Ken Admiral di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan, Sumatera Utara. Aditya lalu merusak kaca spion mobil tersebut dan memukul wajah Ken Admiral tiga kali. Ken mengalami empat luka jahitan. 

Kemudian, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken dan teman-temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut