Ali mengingatkan dalam proses penyidikan ini, jangan ada pihak-pihak untuk coba menghalangi petugas KPK menjalani tugasnya.
"KPK mengingatkan kepada siapapun dilarang dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan proses penyidikan perkara ini. KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," jelas Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2020-2022.
Selain terbit, KPK juga menetapkan Iskandar Peranginangin (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Bupati sebagai tersangka bersama tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).
Penetapan tersangka itu setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tujuh orang, pada Selasa malam. "Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari, 20 Januari 2022.
Editor : Chris
Artikel Terkait