Suap Wali Kota, Eks Sekda Tanjungbalai Diganjar 16 Bulan Penjara

ismail
Suasana sidang Sekda Tanjungbalai terkait kasus suap Walikota Tanjungbalai. (Foto: medan.iNews.id/Ismail)

MEDAN, iNews.id -  Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada dihukum 16 bulan penjara atau 1 tahun dan 4 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah menyuap Wali Kota Tanjungbalai Syahrial sebesar Rp100 juta untuk  kepentingan jabatan sebagai Sekda Tanjungbalai.

Putusan disampaikan majelis hakim yang diketuai Eliwarti dalam persidangan yang digelar di Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan pada Senin (24/1).

Majelis hakim menyatakan Yusmada bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidiar 1 bulan kurungan ,"ucap hakim Eliwarti dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence itu.

Dalam amar putusannya,  majelis hakim menyebutkan pertimbangan putusan antara lain, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

Editor : Chris

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network