MEDAN, iNews.id - Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada dihukum 16 bulan penjara atau 1 tahun dan 4 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah menyuap Wali Kota Tanjungbalai Syahrial sebesar Rp100 juta untuk kepentingan jabatan sebagai Sekda Tanjungbalai.
Putusan disampaikan majelis hakim yang diketuai Eliwarti dalam persidangan yang digelar di Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan pada Senin (24/1).
Majelis hakim menyatakan Yusmada bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidiar 1 bulan kurungan ,"ucap hakim Eliwarti dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence itu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan pertimbangan putusan antara lain, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
Editor : Chris
Artikel Terkait