"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan serta menyesal dan mengakui perbuatannya. Pengajuan justice collaborator yang diajukan terdakwa diterima oleh majelis hakim ," sebut Eliwarti didampingi dua anggota majelis Immanuel Tarigan dan Rurita Ningrum.
Sebelumnya JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar terdakwa dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan
Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan yang dibacakan tim Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap Yusmada menyuap Syahrial sebesar Rp 100 juta. Terungkap juga, uang suap itu berdasarkan permintaan dari Syahrial.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siswandono mengatakan, awalnya terdakwa Yusmada ditemui orang kepercayaan Syahrial, Sajali Lubis alias Jali, yang menyampaikan informasi terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai. Yusmada juga diminta menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta untuk Syahrial.
Editor : Chris
Artikel Terkait