Kasus Gigitan Anjing Bogel di Medan, Kuasa Hukum:  Kok Bisa Bengkak Memar Berubah Jadi Rabies?

Ismail
Tim Advokat LBH PSI dampingi Eva Donna Sinulingga,  pemilik anjing Bogel yang menggigit hingga menewaskan bocah berusia 10 tahun di Medan menemukan kejanggalan baru dalam kasus tersebut. 

MEDAN, iNewsMedan.id- Kuasa hukum Eva Donna Sinulingga,  pemilik anjing Bogel yang menggigit hingga menewaskan bocah berusia 10 tahun di Medan menemukan kejanggalan baru dalam kasus tersebut. 

Sebelumnya, pemilik anjing Donna dijadikan tersangka oleh Polda Sumut 1,5 tahun setelah laporan polisi di Polsek Medan Tuntungan lalu naik ke Polrestabes Medan. 

Kemudian Donna ditahan ketika akan memberikan keterangannya sebagai Terdakwa pada sidang 20 September 2023. Donna tidak pernah ditahan 2 tahun terakhir dan permohonan tidak ditahan dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada Juli 2023. 

Francine Widjojo, selaku kuasa hukum pemilik anjing Bogel tersebut mengatakan pada tanggal 11 Juni 2021, Polsek Medan Tuntungan membuat laporan polisi dan meminta visum di tanggal yang sama atas bengkak/memar pada paha kanan korban.  Lalu 13 Juni 2021 penyidik minta visum kedua. 

"Di area luka yang sama dinyatakan sebagai luka lecet diameter 4 cm dalam visum, bukan luka bekas gigitan hewan. Luka lecet penyebabnya akibat benda tumpul," papar Francine Widjojo yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Solidaritas Indonesia  (PSI) kepada wartawan usai sidang di PN Medan,  27 September 2023. 

Francine mengatakan rabies adalah penyakit zoonosis prioritas yang wajib dilaporkan dan ditangani terpadu oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Kesehatan, namun mati lemas karena penyakit rabies dalam visum RS Bhayangkara Tk II Medan tidak pernah dilaporkan dan dicatat sebagai kasus rabies di Kemenkes. 

"Kementan melalui Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan sudah observasi 16 hari (10-25 Juni 2021) dan menyatakan anjing Bogel bebas observasi penyakit menular rabies lalu memberikan Vaksin Anti Rabies 25 Juni 2021, dan anjingnya masih hidup 2 tahun lebih sampai saat ini. Sempat Vaksin Anti Rabies juga 19 Desember 2022," ujar Francine. 

Francine kembali menegaskan banyak kejanggalan dalam kasus ini. Sebab menurutnya Kemenkes melakukan penyelidikan epidemiologi pada Juni 2021 dan tidak ada kasus Hewan Penular Rabies positif serta tidak ada kasus meninggal dunia akibat rabies atas nama korban. 

"Dengan ditahannya klien kami di tengah proses persidangan seolah Yang Mulia Majelis Hakim berkeyakinan korban meninggal karena rabies sedangkan anjing Bogel tidak menggigit dan tidak rabies," tutup Francine.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network