Terbukti Mengancam, AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara

Ismail
Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan yang didakwa dalam kasus penganiayaan, divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/9).

Hakim juga menjatuhkan hukuman agar Achiruddin membayar biaya restitusi sebesar 52.382.200 secara tanggung renteng dengan anaknya  Aditya Hasibuan. 

Kata hakim, yang memberatkan Achiruddin lantaran tidak mencegah tindak penganiayaan yang dilakukan Aditya. 

" Sedangkan yang meringankan Achiruddin merasa menyesal.  Lalu yang meringankan lainnya lantaran Ken Admiral dan saksi lainnya mendatangi rumah Achiruddin pada larut malam sehingga dapat menimbulkan tindak pidana," kata Oloan 

Terkait vonis ini  Jaksa Penuntut Umum, Rahmi menyatakan banding. Sementara Achiruddin masih pikir-pikir

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network