MEDAN, iNewsMedan.id- Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan yang didakwa dalam kasus penganiayaan, divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/9). Vonis lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta agar Achiruddin dihukum 21 bulan penjara.
Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer JPU yaitu Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana atau subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan.
Sebaliknya, terdakwa hanya terbukti melanggar dakwaan subsider kedua, yakni Pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang pengancaman.
''Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achiruddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,"ucap Ketua Majelis Hakim, Oloan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait