Pelaku memungut biaya sebesar Rp3 juta untuk kandungan 3 bulan dan Rp5,5 jutauntuk kandungan lebih dari 3 bulan. Praktik ini diketahui berlangsung sejak tahun 2020 dan diduga telah melibatkan puluhan pasien.
Kedua pelaku, yaitu bidan dan suster (anak dan ibu), serta pasangan kekasih yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, kini terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Sementara itu, wanita yang melakukan aborsi masih dalam perawatan intensif di rumah sakit, sementara jenazah bayi yang berumur 7 bulan telah dimakamkan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait