Praktik Aborsi Dibongkar Polres Belawan, Ibu dan Anak Jadi Bidan Ilegal

Yudha Bahar
Praktik aborsi ilegal dibongkar Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Foto: Yudha Bahar

Pelaku memungut biaya sebesar Rp3 juta  untuk kandungan 3 bulan dan Rp5,5 jutauntuk kandungan lebih dari 3 bulan. Praktik ini diketahui berlangsung sejak tahun 2020 dan diduga telah melibatkan puluhan pasien.

Kedua pelaku, yaitu bidan dan suster (anak dan ibu), serta pasangan kekasih yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, kini terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Sementara itu, wanita yang melakukan aborsi masih dalam perawatan intensif di rumah sakit, sementara jenazah bayi yang berumur 7 bulan telah dimakamkan.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network