Praktik Aborsi Dibongkar Polres Belawan, Ibu dan Anak Jadi Bidan Ilegal

Yudha Bahar
Praktik aborsi ilegal dibongkar Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Foto: Yudha Bahar

BELAWAN, iNewsMedan.id -  Praktik aborsi ilegal dibongkar Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Praktik aborsi ini dengan kamuflase klinik bersalin di Kota Medan, Sumatera Utara. Kejadian ini berakhir dengan penangkapan seorang bidan, seorang ibu yang mendukung aborsi, dan pasangan kekasih yang baru saja melakukan aborsi.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), berhasil menangkap dua orang pelaku utama, yaitu L (34) dan J (55), di wilayah Mabar Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Keduanya adalah ibu dan anak yang berprofesi sebagai bidan dan suster, dan mereka melakukan praktik aborsi dengan menggunakan nama klinik bersalin.

Selain menangkap dua pelaku utama, polisi juga menangkap pasangan AS (25 tahun) dan FP (24 tahun) yang bukan suami-istri dan baru saja melakukan aborsi di klinik tersebut. Di dalam klinik, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk peralatan medis dan alat-alat yang digunakan untuk aborsi.

Ipda Rostati Sihombing, Kanit PPA Polres Pelabuhan Belawan, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan tindakan aborsi dengan cara yang sangat tersembunyi, yaitu dengan menerima pasien yang sudah setuju untuk melakukan aborsi.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network