BELAWAN, iNewsMedan.id - Praktik aborsi ilegal dibongkar Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Praktik aborsi ini dengan kamuflase klinik bersalin di Kota Medan, Sumatera Utara. Kejadian ini berakhir dengan penangkapan seorang bidan, seorang ibu yang mendukung aborsi, dan pasangan kekasih yang baru saja melakukan aborsi.
Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), berhasil menangkap dua orang pelaku utama, yaitu L (34) dan J (55), di wilayah Mabar Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Keduanya adalah ibu dan anak yang berprofesi sebagai bidan dan suster, dan mereka melakukan praktik aborsi dengan menggunakan nama klinik bersalin.
Selain menangkap dua pelaku utama, polisi juga menangkap pasangan AS (25 tahun) dan FP (24 tahun) yang bukan suami-istri dan baru saja melakukan aborsi di klinik tersebut. Di dalam klinik, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk peralatan medis dan alat-alat yang digunakan untuk aborsi.
Ipda Rostati Sihombing, Kanit PPA Polres Pelabuhan Belawan, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan tindakan aborsi dengan cara yang sangat tersembunyi, yaitu dengan menerima pasien yang sudah setuju untuk melakukan aborsi.
Pelaku memungut biaya sebesar Rp3 juta untuk kandungan 3 bulan dan Rp5,5 jutauntuk kandungan lebih dari 3 bulan. Praktik ini diketahui berlangsung sejak tahun 2020 dan diduga telah melibatkan puluhan pasien.
Kedua pelaku, yaitu bidan dan suster (anak dan ibu), serta pasangan kekasih yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, kini terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Sementara itu, wanita yang melakukan aborsi masih dalam perawatan intensif di rumah sakit, sementara jenazah bayi yang berumur 7 bulan telah dimakamkan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait