MEDAN, iNewsMedan.id- Sidang dengan agenda tuntutan kasus penganiayaan yang melibatkan AKBP Achiruddin Hasibuan di Pengadilan Negeri Medan mengalami penundaan kedua kalinya, Rabu (13/9). Penundaan terjadi karena Achiruddin menolak sidang digelar secara online.
Achiruddin menyampaikan keberatannya melalui surat yang diserahkan pengacaranya kepada Ketua Majelis Hakim Oloan.
Hakim Oloan kemudian mencoba menghubungkan Achiruddin melalui telekonferensi, tetapi Achiruddin menolak untuk hadir di ruang sidang online.
Akibatnya, sidang dijadwalkan untuk ditunda hingga Senin (17/9/2023).
Achiruddin berkeras untuk menghadiri sidang secara offline, dengan alasan ingin persidangan yang lebih terbuka.
Editor : Ismail
Artikel Terkait