JAMAK Desak Kejati Sumut Tindak Lanjuti Putusan MA soal Kasus Korupsi  Dana Covid-19 di Samosir

Ismail
Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung terkait putusan kasus korupsi Dana Covid-19 di Samosir. 

Lanjut dikatakannya, dalam penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 terdapat beberapa pelanggaran peraturan yang diduga merupakan kewenangan mantan Bupati Samosir yaitu Rapidin Simbolon. 

"Pembentukan Gugus tugas tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan pengalihan BTT menjadi belanja langsung tidak dapat dibenarkan tanpa adanya perubahan terlebih dahulu," tegasnya. 

Maka dari itu, JAMAK meminta agar Kejati Sumut Idianto segera memproses mantan Bupati Samosir terkait kasus korupsi dan Covid-19. 

"Dan juga meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait atas kasus Covid-19 dengan anggaran Rp1,8 miliar lebih," tandasnya. 

Dikatakannya, jika Kejati Sumut tidak menindaklanjuti putusan MA tersebut. Maka, JAMAK akan menggelar aksi besar-besaran di Taman Makam Pahlawan. 

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyatakan dari informasi tim penyidik dan persidangan ke pihaknya, disebutkan bahwa tidak ada ditemukan fakta yang menyebutkan bahwa Rapidin menikmati anggaran dana Covid-19.

"Namun, terkait permintaan yang dimasukkan oleh JAMAK, akan kita pelajari terlebih dahulu. Jika ada perkembangan akan kita sampaikan ke kawan-kawan," pungkasnya. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network