MEDAN, iNewsMedan.id- Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung terkait putusan kasus korupsi Dana Covid-19 di Samosir.
Desakan itu disampaikan Ketua JAMAK Hobbin melalui Sekretarisnya, Ungkap Marpaung ketika mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut, Senin (21/8/2023).
Ia mengatakan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Jadi dengan ini kami menyampaikan permohonan kepada bapak Kajati Sumut untuk menindak lanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 439 K/Pid.Sus/2023," tegasnya.
Diungkapkannya, dalam putusan MA disebutkan bahwa mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon sebagai penanggung jawab Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Samosir status siap siaga pada tahun 2020.
Selain itu, katanya, sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusan Nomor: 439 K/PID.SUS/2023 Halaman 58, Poin 1 yang menyatakan pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, meskipun dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, namun dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020.
"Lalu dalam poin 4 yang menyatakan pengalihan BTT menjadi belanja langsung tidak dapat dibenarkan tanpa adanya perubahan terlebih dahulu Peraturan Bupati Samosir Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan BTT," sebutnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait