JAMAK Desak Kejati Sumut Tindak Lanjuti Putusan MA soal Kasus Korupsi  Dana Covid-19 di Samosir

Ismail
Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung terkait putusan kasus korupsi Dana Covid-19 di Samosir. 

Sebelumnya Rapidin Simbolon melalui kuasa hukumnya, BMS Situmorang menegaskan bahwa pertimbangan majelis hakim dalam putusan MA Nomor: 493 K/Pid.Sus/2023 tanggal 29 Maret 2023 pada halaman 61 huruf a adalah cerita fiksi majelis hakim MA dan bukan fakta yang terungkap dalam persidangan, serta tidak terkait dengan kedudukan MA sebagai judex jurist atau hakim yang memeriksa penerapan hukum, apakah ada kekeliruan dalam penerapan hukum di pengadilan judex factie. 

"Bahwa pertimbangan fiksi demikian terpaksa dibangun oleh majelis hakim guna menjustifikasi niat dan kepentingannya, yang dengan alasan memperbaiki Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor Nomor: 35/Pid.SusTPK/2022/PT MDN tanggal 17 Oktober 2022 dengan vonis pidana 2 tahun penjara menjadi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan," ujarnya. 

Menurutnya, bahwa pertimbangan tersebut adalah fiksi diperkuat oleh fakta penyebutan Drs. Rapidin Simbolon, sementara Bupati Samosir merangkap Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir pada tanggal 31 Maret 2020 sampai 4 Februari 2021 adalah Drs. Rapidin Simbolon serta penyebutan Relawan. 

"Karena tanggal 31 Maret 2020, Bupati dan Wakil Bupati Samosir tidak mempunyai Relawan, mengingat pendaftaran peserta  Pilkada Samosir Tahun 2020 adalah pada tanggal 4, 5, dan 6 September 2020," ujarnya.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network