Imigrasi Medan Deportasi WN Amerika Pelanggar ITAS dan Overstay 234 Hari
MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mendeportasi seorang warga negara (WN) Amerika Serikat berinisial DG pada Rabu, 3 Desember 2025, setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berat. DG dipulangkan karena overstay selama 234 hari dan penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas Elektronik (ITAS).
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Firman Akhsani, menjelaskan bahwa DG adalah eks Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang ke kantor imigrasi bersama istrinya dengan maksud mengubah status izin tinggalnya dari ITAS menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP). Namun, dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan DG telah melampaui batas waktu izin tinggal yang berlaku hingga 21 Maret 2025.
Berdasarkan temuan tersebut, Imigrasi Medan menerbitkan Keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian sekaligus penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia. DG diketahui tinggal di kawasan Medan Marelan selama di Indonesia.
Muhammad Firman Akhsani menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari tugas Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban publik melalui fungsi pengawasan orang asing.
“Penegakan hukum keimigrasian harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan. Tindakan deportasi bukan hanya langkah administratif, tetapi juga upaya memastikan ketaatan terhadap aturan di wilayah Indonesia,” ungkapnya.
“Imigrasi Medan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk otoritas bandara dan pihak maskapai, untuk memastikan proses deportasi berjalan aman dan tertib,” tambahnya.
Editor : Jafar Sembiring