Menurutnya, anggaran untuk BTT APBD Kabupaten Samosir TA. 2020 sebesar Rp3 miliar dipergunakan untuk status tanggap darurat bukan siaga darurat, sehingga bertentangan dengan ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Samosir Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga yakni Pasal 5 Ayat (1), (2), (3), (4) dan (5).
"Hal itu sesuai dengan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama maupun putusan MA," katanya.
Dalam amar putusannya, sambung Parulian, majelis hakim yang menyatakan, bahwa perbuatan Jabiat Sagala dalam jabatan maupun kedudukannya selaku Ketua Pelaksana dalam Penanggulangan Covid-19 di Samosir Tahun 2020 dalam pengelolaan penggunaan dana tak terduga penanggulangan bencana non-alam percepatan penanganan Covid-19 yang dilakukan Tidak Ada Kajian atau Penilaian untuk menentukan status siaga darurat Covid-19 di Kabupaten Samosir dan hingga tanggal 21 Juni 2020.
"Dan belum ada penduduk Kabupaten Samosir yang terkonfirmasi Covid-19 dan status wilayah Kabupaten Samosir dikategorikan dalam zona hijau, sehingga tidak pernah dilakukan lockdown di Samosir," sebutnya.
Selain itu, kata Parulian, bahwa berdasarkan dari konstruksi hukum yang diuraikan oleh JPU dalam surat dakwaan dan tuntutannya, serta pertimbangan hukum majelis hakim terhadap Jabiat Sagala untuk menentukan status siaga darurat Covid-19 di Samosir, adalah kewenangan dan tanggung jawab dari Drs. Rapidin Simbolon yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Samosir.
"Hal itu sesuai dengan SK Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19 di Kabupaten Samosir, SK Nomor: 89 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, SK Nomor: 103 Tahun 2020 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Pencegahan Dan/Atau Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir," sebutnya.
Ditegaskan Parulian, hal ini juga telah diterangkan Rapidin Simbolon ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, yang mengeluarkan SK Nomor: 88 Tahun 2020, SK Nomor: 89 Tahun 2020 dan SK Nomor: 103 Tahun 2020.
"Sehingga tidak tepat secara hukum apabila atau seandainya terdapat kesalahan dalam menentukan status siaga darurat covid-19 di Kabupaten Samosir bukanlah menjadi tanggung jawab atau kewenangan dari klien kami yakni Jabiat Sagala, akan tetapi yang bertanggungjawab dan memiliki kewenangan mengeluarkan status siaga darurat Covid-19 adalah Bupati Samosir saat itu," tegasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait