Kejatisu Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir 

Ismail
Tim Kuasa Hukum mantan Sekda Samosir, Jabiat Sagala mendatangi kantor Kejati Sumatera Utara, Senin (31/5). Mereka datang untuk menanyakan tindak lanjut terhadap laporan dan pengaduan yang mereka ajukan pada bulan Agustus 2022. (iNewsMedan)

MEDAN, iNewsMedan.id- Tim Kuasa Hukum mantan Sekda Samosir, Jabiat Sagala mendatangi kantor Kejati Sumatera Utara, Senin (31/5). Mereka datang untuk menanyakan tindak lanjut terhadap laporan dan pengaduan yang mereka ajukan pada bulan Agustus 2022. 

Tim kuasa hukum yang dipimpin Parulian Siregar SH MH  itu meminta agar Kejati Sumatera Utara membuka kembali penyidikan kasus Penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 di Kabupaten Samosir serta menuntaskannya. 

"Kami mempertanyakan kepada Kejati Sumut terkait laporan dan pengaduan atas adanya indikasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 di Kabupaten Samosir pada 17 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020," tegas Parulian Siregar didampingi rekannya, Hutur Irvan Pandiangan. 

Sebab, kata Parulian, masih ada pihak lain yang harus bertanggung jawab atas terjadinya kasus korupsi itu dan hingga kini belum diadili. 

"Oleh karena itu, kami meminta agar Kejati Sumut berlaku adil dalam menegakkan hukum dan tidak memilah–milah dengan memproses laporan dan pengaduan yang kami sampaikan pada tanggal 30 Agustus 2022 lalu, dan telah diterima oleh PTSP Kejati Sumut," tegasnya. 

Dikatakan Parulian, hal itu juga berdasarkan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Reg. Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn atas nama terdakwa Drs. Jabiat Sagala. 

"Dalam dakwaan JPU, dana siaga darurat penanggulangan bencana non alam penanganan Covid-19 sebesar Rp.1.880.621.425, yang mana bersumber dari Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Kabupaten Samosir TA. 2020 sebesar Rp3 miliar yang ditempatkan dalam Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai Satuan Kerja Perangkat Keuangan Daerah (SKPKD) atau Bendahara Umum Daerah (BUD) tidak sesuai dengan peruntukan Dana Belanja Tidak Terduga," sebutnya. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network