Oleh karenanya, sambung Parulian, seharusnya Bupati Kabupaten Samosir Rapidin Simbolon, turut patut diminta pertanggungjawaban secara hukum dalam perkara tersebut.
"Berdasarkan fakta-fakta yang ada, kami meminta agar Kejati Sumut dapat memproses laporan dan pengaduan tersebut dan segera menindaklanjuti proses hukum terhadap Rapidin Simbolon selaku penanggungjawab Gugus Tugas Covid-19 di Samosir Tahun 2020," katanya seraya menegaskan akan terus memantau perkembangan laporan tersebut, dan apabila belum ditindaklanjuti, pihaknya akan membawa massa ke Kejati Sumut untuk menggelar aksi dan akan melaporkan kasus tersebut ke Kejagung RI.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan laporan tersebut.
"Terkait surat tersebut benar ada diterima. Dan pasti surat tersebut telah dipelajari oleh jaksa yang ditunjuk untuk mempelajarinya. Apa hasilnya nanti, akan kita cek kembali," sebut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.
Terpisah, Rapidin Simbolon yang saat imi menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utata ketika dikonfirmasi terkait dirinya dilaporkan ke Kejati Sumut, belum menjawab hingga berita ini dimuat.
Editor : Ismail
Artikel Terkait