Kepala BP2MI Tegaskan E-KTKLN atau E-PMI Bukan Dokumen Wajib

Jafar
Kepala BP2MI, Benny Ramadhani tegaskan E-KTKLN atau E-PMI bukan dokumen wajib. (Foto: Istimewa)

"Bahwa persyaratan dokumen yang wajib dimiliki oleh Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke Luar Negeri sesuai dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017, Pasal 13," tegasnya.

Jadi, kata Benny tidak ada alasan terjadinya pencegahan yang dilakukan oleh pihak petugas Imigrasi kepada setiap pekerja migran Indonesia yang melaksanakan cuti untuk kembali ke negara penempatan dengan alasan bahwa pekerja migran Indonesia harus menunjukkan e-KTKLN atau e-PMI.

"BP2MI telah mengirimkan surat yang ditujukan ke Direktur Jenderal Imigrasi-Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor B.704/KA/PP.03.04/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 Perihal Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang sedang Melaksanakan Cuti," pungkas Benny.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network