JAKARTA, iNewsMedan.id - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menegaskan bahwa Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri Elektronik (e-KTKLN) atau e-PMI bukanlah dokumen persyaratan yang wajib dimiliki PMI.
Hal tersebut dikatakan Kepala BP2MI Benny Ramadhani setelah pihaknya menerima laporan adanya pekerja migran yang gagal berangkat ke Hongkong lantaran tidak dapat menunjukkan e-KTKLN atau e-PMI.
Kata Benny bahwa atas adanya laporan dan aduan tersebut, pihak BP2MI langsung melakukan investigasi.
"Kami mendapatkan laporan PMI yang melakukan cuti pulang ke Indonesia di mana saat kembali kenegara penempatan menghadapi kendala yaitu pencegahan di imigrasi lantaran tidak dapat menunjukkan e-KTKLN atau e-PMI," kata Kepala BP2MI saat melakukan konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Benny menegaskan bahwa e-KTKLN atau e-PMI bukanlah dokumen persyaratan yang wajib dimiliki PMI.
sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang nomor 18 tahun 2017.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait