Ketua Kadin Taput Diperiksa Terkait Kasus Penebangan Kayu Ilegal di Hutan Pinus Dolok Imun

Kharisma
Ketua Kadin Tapanuli Utara, Maya Maria Situmorang menjalani pemeriksaan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut terkait penebangan kayu secara ilegal di Dolok Imun. (Foto: Istimewa)

Saat Maya dimintai menunjukkan bukti terkait izin mengelola kayu pinus di areal hutan negara itu, ia tidak bisa menunjukkan dokumen apapun. Ia hanya menunjukkan surat kuasa dari tokoh ada setempat yang sama sekali tidak ada kaitanya dengan hak pengelolaan hasil hutan.

Malah pihak Dinas LHK Sumut berhasil membongkar kecurangan baru yang dilakukan Maya, sebab untuk membawa hasil hutan dari Dolok Imun, Maya menggunakan  dokumen angkut berupa Surat Angkutan Kayu Rakyat  (SKR) dari kawasan hutan lain yang telah berakhir masa berlakunya.

"Jadi ada indikasi terjadinya kasus penebangan kayu illegal di hutan negara dan ada kasus pemalsuan dokumen angkutan kayu,” ujar Kepala Dinas LHK Sumut, Yulianti Siregar.

Untuk memastikan semua itu, Dinas LHK Sumut terus memeriksa Maya Situmorang  beserta sejumlah saksi lainnya. Sejumlah barang bukti juga disita, antara lain, sebuah truk cold diesel yang penuh dengan kayu gelondongan.

Dinas LHK Sumut mencurigai kalau Maya Situmorang telah beberapa kali berhasil membawa kayu pinus  gelondongan dari Kawasan Hutan Dolok Imun. Hal itu terungkap dari keterangan sopir truk Cold Diesel yang mengangkut kayu tersebut.

“Kami sudah sering ambil kayu dari lokasi itu. Sebelumnya kami dapat informasi dari orang dalam agar berhenti, namun saya tetap disuruh jalan dan kini kami ditahan," beber Sihombing, supir truk tersebut.

Adapun hasil pemeriksaan selanjutnya, ternyata kayu yang diperoleh dari Kawasan hutan Dolok Imun itu bukanya digunakan untuk  kepentingan social merehat rumah penduduk korban gempa bumi, tapi dibawa ke Pematang Siantar untuk kegiatan bisnis.

Sampai saat ini Maya Situmorang dan Sihombing selaku supir sedang menjalani pemeriksaan secara marathon di Dinas LHK Sumut di Medan. Jika ada indikasi  kuat adanya pelanggaran hukum dalam kasus ini, Dinas LHK Sumut akan melanjutkanya ke pengadilan. 

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network