Dikatakannya, bahwa dalam UU sudah diatur bahwa orang tua berhak mengasuh anaknya, orang tua berhak ketemu dengan anaknya.
"Karena itu saya sudah melaporkan kasus ini ke Polda Sumut pada tahun 2020 Agustus, tapi sampai detik ini belum ada tanggapan. Saya juga membuat laporan ke Polsek Medan Area karena saya yang dituduh mencuri anak saya, saya yang dipenjara dan saya yang diamuk massa. Padahal hak asuh kepada saya," ucapnya sembari mengatakan kalau laporannya juga belum diproses hingga saat ini.
Karena itu, saya meminta kepada penegak hukum yaitu Kapolri, Kapolda Sumut, dan juga Kapolrestabes Medan untuk memberikan keadilan bagi saya.
"Hak asuh menang kepada saya. Jadi apa, putusan pengadilan MA dilangkahi, institusi polri juga tidak berjalan. Jadi harus kepada siapa lagi saya meminta tolong. Saya hanya meminta keadilan," pungkasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait