Hakim PN Medan Sayangkan Kasus Hak Anak Bergulir ke Ranah Hukum

Ismail
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyayangkan kasus dugaan pemukulan yang dituduhkan saksi korban Ellia kepada mantan menantunya Nazmi Natsir Adnan (32) dan Rinaldi Akbar Lubis (31) bisa sampai bergulir ke ranah hukum.  (Ist)

Mendengar itu, hakim anggota Fauzul Hamdi pun bertanya, sudah berapa lama terdakwa tidak bertemu dengan anaknya. Saksi Ellia pun menjawab sudah 3 tahun. 

"Pantas saja terdakwa melakukan itu, sedangkan anak anda saja (mantan istri terdakwa) tidak bertemu 6 bulan sudah ribut. Ini, terdakwa tidak bertemu selama 3 tahun, wajar saja dia mau mengambil anaknya," cetus hakim Fauzul Hamdi.

Selanjutnya, hakim ketua Nelson Panjaitan pun menyayangkan jika kasus ini bisa sampai ke pengadilan yang seharusnya bisa diselesaikan dengan baik-baik. 

"Putusan pengadilan hak asuh sama terdakwa, kenapa kamu tidak memberikannya, ini anak terdakwa juga. Jangan ego kalian saja yang dibawa. Kasihan anak itu. Kamu saksi, seharusnya bertindak lebih bijaksana lah, karena dengan adanya kasus ini, kasihan buat anak mereka," ujar hakim Nelson Panjaitan. 

Sementara di luar persidangan, terdakwa Nazmi Natsir Adnan mengatakan bahwa Ia bukan merupakan bandar narkoba, pembunuhan, maupun perampok. Namun dirinya hanya memperjuangkan putri kandungnya. 

"Saya disini memperjuangkan putri kandung saya, tapi malah saya yang dituduh mencuri putri kandung saya, saya yang diamuk massa, tapi malah saya yang ditahan," pilunya. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network