MEDAN, iNewsMedan.id- Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana selama 18 bulan penjara kepada Aditya Hasibuan, yang merupakan anak dari mantan perwira menengah polisi, AKBP Achiruddin Hasibuan.
Aditya menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan yang mencuat ke permukaan baru-baru ini terhadap Ken Admiral.
Ketua majelis hakim, Nelson Panjaitan, membacakan putusan ini di PN Medan pada Kamis (31/8).
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Aditya secara sah terbukti melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 Ayat 1 tentang perusakan barang milik orang lain.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan)," sebut majelis.
Selain hukuman penjara, Aditya juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp52,3 juta, dengan alternatif dua bulan kurungan tambahan.
Dalam persidangan, majelis hakim memberikan pertimbangan bahwa tindakan Aditya yang menyebabkan luka dan kerusakan pada kaca spion mobil korban adalah faktor yang memberatkan. Namun, mereka juga melihat sikap Aditya yang sopan dalam persidangan sebagai faktor yang meringankan.
Hakim mencatat bahwa Aditya masih muda dan berpotensi untuk memperbaiki diri, mengingat dia tidak pernah dihukum sebelumnya serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, Rahmi, dalam sidang sebelumnya. Terkait dengan vonis ini, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan akan merenungkannya.
Editor : Ismail