MEDAN, iNewsMedan.id- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Aditiya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. Aditiya dinilai bersalah melakukan penganiayaan dan perusakan.
JPU juga menyebutkan terdakwa dituntut juga untuk membayar restitusi secara tanggung rentang bersama dengan Achiruddin Hasibuan sebesar Rp52.382.200 subsider 2 bulan kurungan.
Tuntutan terhadap pemuda itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/8).
JPU Rahmi Shafrina menyatakan terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 (tentang penganiayaan) dan Pasal 406 ayat 1 (tentang pengerusakan).
"Dituntut 1 tahun 6 bulan penjara," sebut JPU Rahmi usai persidangan.
JPU menyebutkan adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan luka dan rusak nya kaca spion
"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan, kemudian terdakwa juga mengaku dan menyesali perbuatannya," ucap JPU.
Anak AKBP Achiruddin Hasibuan yakni Aditya Hasibuan menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Dia dijerat dengan dua pasal sekaligus yakni penganiayaan dan perusakan.
Kasus ini viral di media sosial lantaran melibatkan sang ayah, AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira menengah Polda Sumut yang kini juga tengah menjalani persidangan di PN Medan.
Editor : Ismail