Angka tersebut turun sekitar 10,5% dari 7,63 juta pernikahan yang terdaftar pada tahun 2021 dan merupakan angka terendah sejak kementerian mulai menerbitkan data pada tahun 1986.
Pihak berwenang kemudian melonggarkan batasan kelahiran pada tahun 2021, mengizinkan tiga anak, dan meningkatkan upaya untuk mendorong keluarga yang lebih besar, termasuk melalui rencana yang dirilis tahun lalu untuk memperkuat cuti hamil serta memberikan potongan pajak dan tunjangan lain kepada keluarga.
Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil di tengah perubahan norma gender, meningkatnya biaya hidup dan pendidikan, serta ketidakpastian ekonomi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait