JAKARTA, iNewsMedan.id - Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wawat Jatmika & Rekan mengimbau masyarakat dan sektor perbankan untuk tetap mewaspadai risiko pasar di tengah euforia perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen.
Kebijakan yang tertuang dalam PMK Nomor 90 Tahun 2025 tersebut memberikan pembebasan pajak untuk hunian rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga hingga Rp2 miliar hingga akhir tahun 2026. Meski menjadi angin segar bagi industri properti, kebijakan ini diprediksi memicu kenaikan permintaan yang berisiko mendongkrak harga jual secara tidak wajar.
Head of Property Valuation Services KJPP Wawat Jatmika & Rekan, Indrotjahjono S., menekankan pentingnya opini nilai independen untuk menjaga daya beli masyarakat. Ia mencatat bahwa berdasarkan riset Bank Indonesia, indeks harga properti residensial pada akhir 2025 hanya tumbuh 0,84 persen (yoy) dengan penjualan yang cenderung melambat, terutama di pasar sekunder (secondary market).
"Insentif PPN DTP 100% adalah peluang bagi masyarakat untuk memiliki hunian. Namun, masyarakat perlu jeli melihat apakah harga yang ditawarkan saat ini mencerminkan Nilai Pasar atas hunian tersebut," jelas Indro di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Indro menambahkan bahwa penilaian independen sangat krusial untuk memastikan angka dalam laporan penilaian merupakan representasi manfaat ekonomi aset. Hal ini bertujuan agar perbankan dan masyarakat memiliki dasar kuat dalam mengambil keputusan finansial.
"Jika pembeli membeli properti di atas Nilai Pasar, mereka akan kesulitan saat ingin melakukan resale (penjualan kembali) atau ketika ingin melakukan top-up kredit di masa depan," tambahnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
