MEDAN, iNewsMedan.id— Warga Medan yang mau urus Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tak bisa lagi santai. Status kepesertaan BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai dicek langsung di lokasi. Kalau tak aktif, siap-siap dapat teguran.
Uji coba integrasi sistem ini digelar BPJS Kesehatan bersama Polri di Satpas Polrestabes Medan, Selasa (5/5). Sistem ini menghubungkan langsung data pemohon SIM dengan status keaktifan JKN.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menegaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
"Lewat aturan ini, kepesertaan JKN aktif menjadi salah satu syarat dalam pengurusan SIM,” ujarnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
