Dalam peraturan bupati tersebut, dijelaskan tentang penggunaan dan tata cara penyaluran biaya pemungutan PBB, menyebutkan pembagian biaya insentif pemungutan PBB untuk sektor perkebunan dan perhutanan ada bagian bupati sebesar 25 persen, wakil bupati 15 persen, Sekda 15 persen dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 45 persen.
Pemungutan PBB sektor perkebunan sebagai insentif telah melanggar asas kepatutan dan manfaat bagi masyarakat dimana sesuai dengan defenisi, insentif pemungutan pajak dan retribusi adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi. Sementara, daerah tidak memiliki peran dan tidak ada melakukan pemungutan PBB sektor perkebunan.
Namun oleh terdakwa bersama rekannya, tetap memanfaatkan biaya pemungutan PBB dari sektor perkebunan tersebut untuk dibagi-bagi sebagai insentif di antara pejabat daerah Kabupaten Labusel dan pegawai negeri di lingkungan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labusel. Sama halnya dengan anggaran 2014 dan 2015, hanya saja jumlah persen tiap penerima ada yang mengalami perubahan.
Akibatnya, terdakwa, secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau sebesar Rp1.966.683.208.
Editor : Ismail
Artikel Terkait