Wildan Aswan Tanjung didakwa korupsi menggunakan uang insentif pemungutan PBB, sektor perkebunan dari pemerintah pusat untuk digunakan sebagai tambahan penghasilan.
Dalam dakwaan, kasus korups ini bermula pada tahun anggaran 2013 hingga 2015 Pemkab Labusel menerima biaya pemungutan PBB sektor perkebunan dari pemerintah pusat yang nilainya miliaran rupiah per tahun.
Namun, biaya Pemungutan PBB dari sektor perkebunan tahun anggaran 2013 hingga 2015 yang diterima Kabupaten Labusel tersebut ternyata oleh terdakwa Wildan Aswan Tanjung selaku bupati bersama saksi Marahalim Harahap SSos dan Salatielo Laoli telah digunakan secara melawan hukum yaitu untuk memperkaya diri.
Pada tanggal 23 Mei 2013 terdakwa H Wildan Aswan Tanjung selaku Bupati Labuhan-batu Selatan bersepakat menggunakan dana insentif PBB sektor perkebunan yang diterima Kabupaten Labuhan-batu Selatan tersebut bersama saksi Marahalim Harahap dan saksi Salatieli Laoli sebagai tambahan penghasilan.
Padahal mereka mengetahui bahwa Pemkab Labusel tidak memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima atau menggunakan dana insentif sebagai tambahan penghasilan, dikarenakan kegiatan pemungutan PBB sektor perkebunan adalah tugas dan kewenangan dari pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak.
Kemudian, untuk melaksanakan keinginan menggunakan dana insentif PBB sektor perkebunan sebagai tambahan penghasilan, terdakwa H Wildan Aswan Tanjung menandatangani Surat Perintah Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor: 821.24/1165/BKD/II/2013 yang mengangkat terdakwa Marahalim Harahap sebagai Plt Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labusel.
Editor : Ismail
Artikel Terkait