Korupsi Uang PBB Rp1,9 Miliar, Eks Bupati Labusel Dituntut 18 Bulan Bui

Ismail
Eks Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung dituntut 1 tahun 6 bulan penjara (18 bulan) dalam kasus dugaan korupsi uang insentif pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB)

MEDAN, iNews-    Eks Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung dituntut 1 tahun 6 bulan penjara (18 bulan) dalam kasus dugaan korupsi uang insentif pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) senilai Rp 1,9 miliar. Bupati Labusel dua periode itu juga dihukum pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum Hendri Edison dalam persidangan di Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/1).

JPU dari Kejati Sumut itu menyatakan perbuatan terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana yaitu dakwaan Subsidiair.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wildan Aswan Tanjung  berupa pidana penjara selama 1  tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp. 100 juta, subsidair selama 3 bulan kurungan," sebut JPU Hendri Edison di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua.
 
Usai mendengar nota tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda persidangan sepekan mendatang untuk memberikan kesempatan terdakwa menyampaikan pembelaan (pledoi).

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network