MEDAN, iNewsMedan.id - Terdakwa Jai Sangker alias Rakesh (30) dituntut dengan hukuman 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan karena terbukti bersalah menghalangi tugas jurnalis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Septian menilai bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Septian di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/6/2023).
Setelah mendengar tuntutan, Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim kemudian menetapkan jadwal putusan. Dirinya menjadwalkan bahwa putusan akan dilaksanakan Selasa, 11 Juli 2023.
"Untuk putusan dijadwalkan tanggal 11 (Juli 2023)," kata hakim As'ad.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait