Lebih lanjut, Fetrizal menjelaskan bahwa dalam kesaksian mereka di hadapan polisi, DP3AP2KB, Lurah Aur Tajungkang, dan Camat Guguk Panjang, sang ibu membantah adanya hubungan terlarang dengan anaknya. Ibu dari MAZ mengatakan bahwa dugaan inses tersebut hanyalah halusinasi atau khayalan putranya.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terhadap MAZ, polisi belum mendapatkan jawaban yang pasti.
"Untuk saat ini, keterangan dari saudara MA yang pertama kali memberikan informasi ini belum bisa kami pastikan kebenarannya karena hasil interogasi menunjukkan bahwa keterangan yang diberikan selalu berubah-ubah dan tidak konsisten dengan jawaban yang diberikan," jelasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait