Potensi demand gas bumi di IKN kurang lebih 12,6 BBTUD sampai dengan tahap 5 dan dapat menyumbang penurunan emisi CO2 mencapai 45.852 Ton CO² per tahun.
Achmad melanjutkan, untuk suplai gas di IKN, PGN akan menyediakan dari Lapangan Gas Kalimantan Timur yang dialirkan melalui pipa PGN Senipah-Balikpapan. Kemudian dapat menggunakam LNG Filling Station milik PGN dengan kapasitas 12,8 BBTUD dengan alokasi gas yang masih tersedia sebesar 4 – 7 BBTUD.
Sedangkan SPBG Balikpapan dioperasikan oleh Pertamina Retail memiliki kapasitas 1 BBTUD, dengan kapasitas yang masih tersedia sebesar 0,2 – 0,4 BBTUD. PGN juga memiliki alokasi LNG Kayan sebesar 5 BBTUD, alokasi yang masih tersedia sebesar 2,5 BBTUD.
Pemenuhan gas bumi di IKN oleh PGN mengacu pada Kebijakan Energi IKN Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, IKN direncanakan menggunakan “campuran gas hydrogen dan gas alam” sebagai sumber dari gas kota agar sejalan dengan visi IKN dengan konsep net zero emission.
“PGN selaku pelaksana penugasan Pertamina untuk pengembangan gas di IKN, siap berkolaborasi dengan Otorita IKN serta stakeholder lain untuk mengembangkan gas bumi di IKN secara khusus. PGN juga siap melayani dan menyalurkan gas bumi untuk sektor yang lainnya, di wilayah Kalimantan Timur,” ujar Achmad.
Gas bumi merupakan energi transisi yang lebih bersih dan ramah lingkungan, pemanfaatan gas bumi di IKN membawa manfaat positif serta, sejalan dengan visi Indonesia menuju Net Zero Emission pada tahun 2060.
“Gas bumi menghasilkan emisi CO2 yang lebih rendah dibanding dengan BBM. Selain itu, gas bumi berasal dari dalam negeri, maka devisa negara untuk kebutuhan impor energi dapat dihemat. Terakhir, konsumen akan mendapatkan produk dan layanan energi yang praktis, handal, nyaman dan aman. Harga gas juga lebih kompetitif dibanding energi lainnya,” pungkas Achmad.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait