MEDAN, iNewsMedan.id - Polisi resmi menahan Edgar Tambunan (ET) alias Acong sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang wajib pajak kendaraan bermotor yang melibatkan almarhum Bripka Arfan Siregar, di UPT Samsat Pangururan Samosir, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Edgar Tambunan diperiksa penyidik Tipikor Ditreskrimsus selama 15 jam pada Selasa (13/6/2023) siang.
"15 jam Acong diperiksa penyidik Tipikor Polda Sumut terkait penggelapan pajak," jelasnya, Rabu (14/6/2023).
Hadi juga menyebut, Edgar Tambunan langsung ditahan setelah diperiksa penyidik. "Iya, langsung ditahan," ungkapnya.
Lebih lanjut Hadi menegaskan bahwa kasus dugaan penggelapan uang wajib pajak kendaraan bermotor yang melibatkan almarhum Bripka Arfan Siregar masih terus diproses.
"Sabar ya, nanti akan kita sampaikan lagi. Penyidik masih bekerja," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan Edgar Tambunan alias Acong sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang wajib pajak kendaraan bermotor yang melibatkan almarhum Bripka Arfan Siregar, di UPT Samsat Pangururan Samosir.
"Ya, kita sudah menaikan status saudara Acong sebagai tersangka," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun, Senin (12/6/2023) malam.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak juga menegaskan, ada empat orang yang diduga terlibat selain almarhum Bripka AS. Di mana, tiga orang telah menjalani pemeriksaan, sedangkan satu orang lagi masih belum diketahui keberadaannya.
“Selain Bripka AS ada 4 lagi yang diduga terlibat dari perkara ini yang sama-sama melakukan,” kata Panca pada Selasa (4/4/2023) malam.
“Bagaimana hubungannya (Acong dengan kasus ini) masih kita dalami,” tutupnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait