SAMOSIR, iNewsMedan.id - Polda Sumut menggelar pra rekonstruksi penyidikan atas kematian personel Satlantas Polres Samosir Bripka Arfan Saragih (AS). Pra rekonstruksi ini berlangsung selama dua hari pada 1-2 April 2023.
Bripka AS merupakan terlapor kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan di Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir.
Pra rekonstruksi ini dipimpin oleh Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono dan Wadirkrimum Polda Sumut, AKBP Alamsyah P Hasibuan.
Adegan pra rekonstruksi dimulai saat Kanit Regident Satlantas Polres Samosir Aiptu D Sagala, mendapat informasi dari Alboin Sitanggang yang telah 4 tahun menunggak pajak. Atas temuan itu, Aiptu D Sagala melakukan pengecekan pembayaran pajak di aplikasi Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir.
Adegan selanjutnya, terlihat Aiptu D Sagala melaporkan temuannya kepada Kasatlantas Polres Samosir dan membuat laporan informasi di ruangan Sat Intelkam Polres Samosir.
Kemudian, adegan Kanit Regident Satlantas Polres Samosir menyerahkan satu rangkap laporan dugaan penggelapan pajak kepada Kapolres AKBP Josua Tampubolon di ruang kerjanya turut diperagakan.
Setelah itu, Kanit Regident, Kasatlantas dan Kasi Propam membawa Bripka Arfan Saragih (AS) kepada Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman.
Dalam pertemuan itu, Bripka AS menyerahkan handphone kepada Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman lalu handphone diserahkan kepada Kasi Propam Polres Samosir AKP Tito.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait