Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan Edgar Tambunan alias Acong sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang wajib pajak kendaraan bermotor yang melibatkan almarhum Bripka Arfan Siregar, di UPT Samsat Pangururan Samosir.
"Ya, kita sudah menaikan status saudara Acong sebagai tersangka," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun, Senin (12/6/2023) malam.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak juga menegaskan, ada empat orang yang diduga terlibat selain almarhum Bripka AS. Di mana, tiga orang telah menjalani pemeriksaan, sedangkan satu orang lagi masih belum diketahui keberadaannya.
“Selain Bripka AS ada 4 lagi yang diduga terlibat dari perkara ini yang sama-sama melakukan,” kata Panca pada Selasa (4/4/2023) malam.
“Bagaimana hubungannya (Acong dengan kasus ini) masih kita dalami,” tutupnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait