Sempat DPO, Tersangka Penggelapan Pajak di UPT Samsat Pangururan Ditahan Polda Sumut

Jafar
Sempat DPO, Tersangka Penggelapan Pajak di UPT Samsat Pangururan Ditahan Polda Sumut. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan Edgar Tambunan alias Acong sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang wajib pajak kendaraan bermotor yang melibatkan almarhum Bripka Arfan Siregar, di UPT Samsat Pangururan Samosir. 

"Ya, kita sudah menaikan status saudara Acong sebagai tersangka," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun, Senin (12/6/2023) malam. 

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak juga menegaskan, ada empat orang yang diduga terlibat selain almarhum Bripka AS. Di mana, tiga orang telah menjalani pemeriksaan, sedangkan satu orang lagi masih belum diketahui keberadaannya.

“Selain Bripka AS ada 4 lagi yang diduga terlibat dari perkara ini yang sama-sama melakukan,” kata Panca pada Selasa (4/4/2023) malam.

“Bagaimana hubungannya (Acong dengan kasus ini) masih kita dalami,” tutupnya.

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network