Sempat DPO, Tersangka Penggelapan Pajak di UPT Samsat Pangururan Ditahan Polda Sumut

Jafar
Sempat DPO, Tersangka Penggelapan Pajak di UPT Samsat Pangururan Ditahan Polda Sumut. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Polisi resmi menahan Edgar Tambunan (ET) alias Acong sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang wajib pajak kendaraan bermotor yang melibatkan almarhum Bripka Arfan Siregar, di UPT Samsat Pangururan Samosir, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Edgar Tambunan diperiksa penyidik Tipikor Ditreskrimsus selama 15 jam pada Selasa (13/6/2023) siang. 

"15 jam Acong diperiksa penyidik Tipikor Polda Sumut terkait penggelapan pajak," jelasnya, Rabu (14/6/2023).

Hadi juga menyebut, Edgar Tambunan langsung ditahan setelah diperiksa penyidik. "Iya, langsung ditahan," ungkapnya. 

Lebih lanjut Hadi menegaskan bahwa kasus dugaan penggelapan uang wajib pajak kendaraan bermotor yang melibatkan almarhum Bripka Arfan Siregar masih terus diproses.

"Sabar ya, nanti akan kita sampaikan lagi. Penyidik masih bekerja," pungkasnya. 

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network