"Pemberiaan barang bukti sepeda motor tersebut itu bukan suka rela mereka memberikannya, namun karena kita minta itu agar dihadirkan untuk kita lakukan penyitaan," pungkasnya.
Terpisah, Daniel Siahaan yang juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Novita membantah pernyataan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Iptu O.J Samosir.
Ia mengaku bahwa barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario BK 6776 AKP itu telah diserahkannya ke Polsek Tanjung Morawa tanpa ada paksaan.
"Pada hari Senin, 22 Mei 2023 saya sudah menyerahkan sepeda motor yang menjadi barang bukti tersebut ke Polsek Tanjung Morawa dengan sukarela. Jadi yang dibilang Kanit itu benar dilakukan penyitaan karena diambil paksa," sebutnya.
Ia berharap agar pihak Polda Sumut dapat memberikan perlindungan hukum kepada dirinya dan Novita Febriani Br Nainggolan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian.
"Kami meminta kepada bapak Kapolda Sumut agar memberikan atensi terhadap kasus tersebut. Karena kami tidak pernah ada niat melakukan pencurian yang dituduhkan kepada kami," pungkasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait