MEDAN, iNewsMedan.id- Novita Febriani Br Nainggolan (24) warga Jalan KP Senen, Dusun III, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang melaporkan penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, ke Propam Polda Sumut, Senin (12/6/2023).
Keduanya dinilai tidak profesional dalam menangani perkara kasus dugaan pidana pencurian dengan pemberatan yang dituduhkan kepada dirinya.
"Saya melaporkan ke Bidpropam Polda Sumut tentang ditetapkannya saya sebagai tersangka pada 6 Juni 2023. Saya meminta tolong kepada Bapak Kapolda Sumut untuk melindungi saya karena adanya, ketidakberpihakan kepada saya," kata Novita sembari menangis histeris.
Dijelaskannya, awal ditetapkannya ia sebagai tersangka, karena ia mengambil sepeda motor milik Ika selaku orang yang meminjam uang kepadanya. Motor itu diambilnya, karena Ika yang meminjam uang Rp3 juta tak kunjung dikembalikan kepada Novita.
"Saya ambil sepeda motor itu karena Ika punya utang sudah lama tidak dibayarnya. Memang walaupun tidak ada surat jaminan, tapi saya sempat videokan saat dia meminjam uang itu dan diketahui oleh keluarganya," ujarnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait